Pembagian Kafir
Kufur
secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak
beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak
mendustakannya. Menurut ketegasan Islam,
agama apapun di luar agama Islam
adalah kafir yang konsekuensinya adalah ancaman masuk neraka selamanya. Kafir
asli adalah agama apapun di luar agama Islam dan yang sebelumya tidak pernah
memeluk agama Islam sama sekali atau salah satu dari ayah ibu atau leluhurnya
tidak ada yang beragama Islam sama sekali.
Kafir dikelompokan
menjadi 4. Yaitu Dzimmi (Perjanjian), Musta’man (turis dari golongan kafir harbi
yang masuk ke daerah Islam
dengan kesepakatan janji mendapat fasilitas keamanan jiwa dan hartanya atau
orang kafir yang yang mendapat jaminan keamanan dari seluruh atau sebagian kaum
muslim),
Mu’ahad (kafir harbi yang berdomisili di daerah tempat tinggalnya sendiri
dengan mengadakan perjanjian damai atau genjatan senjata dengan pemerintah Islam dalam batas waktu tertentu)
dan Harbi ( Kafir yang berhak di perangi).
Murtad menurut pakar ahli fiqih adalah seseorang yang
keluar dari ikatan agama islam, baik dengan bentuk niat, ucapan atau prilaku
yang dapat dikategorikan memutus tali Islam, seperti niat keluar dari Islam,
mengatakan Allah SWT. Adalah salah satu dari tiga tuhan (teologi trinitas),
menghalalkan sesuatu yang menurut konsesus ulama (ijma’) adalah haram atau
sebaliknya, bersujud kepada berhala, beri’tikad bahwa alam adalah qadim
(terdahulu), menginjak atau membuang al-qur’an ke tempat-tempat hina atau
kotoran Konsekwensi dari murtad adalah meleburkan segala amal ibadah yang sudah
pernah dia lakukan semasa masih memeluk Islam, jika nantinya dia mati dalam
keadaan murtad. Bahkan murtad juga dapat melebur pahala amal tersebut meskipun
sebelum mati dia sudah kembali ke pelukan Islam kembali. Begitulah penegasan
hukum dalam lingkungan madzhab Syafi’i.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, apabila
seorang yang murtad telah kembali masuk Islam, maka selain pahala amalnya
terhapus dia juga harus mengulang kembali
amal kewajiban ibadahnya, seperti shalat, puasa dan lain-lain yang sudah
pernah dilakukannya saat masih beragama Islam. Karena selain pahalanya sirna,
semua amal-amal yang pernah dilakukannya juga terhapus dan wajib diulang
kembali.
Ada
beberapa hukum yang berkaitan dengan murtad tapi tidak terkait sama sekali bagi
kafir. Diantaranya adalah sebagai berikut.
a.
Seorang yang murtad tidak
bisa diakadi dzimmah, hudnah dan jizyah. Opsi yang harus dipilih
adalah antara kembali masuk Islam atau mati (dibunuh).
b.
Seorang yang murtad masih
terikat dengan hokum islam dalam beberapa hokum, seperti kewajiban shalat,
zakat dan lain-lain.
c.
Pernikahan orang murtad tidak sah.
d.
Pernikahan suami istri yang murtad
menjadi batal
e.
Haram dinikahi oleh siapapun
f.
Haram hewan sembelihannya.
g.
Darahnya tersia-sia atau halal
dibunuh.
h.
Status hartanya ditangguhkan kecuali mau
kembali masuk Islam.
i.
Tidak bisa diboyong tawananya.
j.
Tidak bisa ditebus tawanan
perangnya.
k.
Tidak bisa diberi anugerah
pembebasan atau dispensasi dari imam (kepala Negara) saat menjadi tawanan.
l.
Tidak bisa mewarisi dan tidak
diwarisi hartanya.